MANTAN KARATEKA SELEWENGKAN DANA NASABAH RP1,3 M
SURABAYA, BANZAI - Mantan atlet karate Reni Kowaas, terancam hukuman pidana karena menyelewengkan dana senilai Rp1,3 miliar milik nasabah Bank Jatim.
Karateka putri yang pernah membela tim “Merah Putih” di ajang SEA Games itu diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu, Reni didakwa melanggar pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 KUHPidana.
“Sedang dakwaan subsider, pelaku dikenai pasal 3 dan pasal 18 UU 31/1999 diubah UU 20/2001,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edi Subkhan.
Dalam surat dakwaan itu disebutkan, Reni Kowaas, dianggap melakukan penyalahgunakan jabatan saat menduduki posisi sebagai kepala seksi di Kantor Cabang Bank Jatim Universitas Wijaya Kusuma Surabaya periode 2003-2006.
Terdakwa diduga memanipulasi pencairan dana deposito dan giro para nasabah bank milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim itu.
Sejak kasus itu ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jatim, Rani Kowaas dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medaeng, Sidoarjo.
Usai membacakan surat dakwaan, Ketua Majelis Hakim, I.G.N. Astawa, menutup persidangan tersebut dan melanjutkannya Kamis (4/6) depan. (ANT)
June 4, 2009 at 3:03 am
inilah yang disebut karate ka instant…
yeah…mungkin juga wkt jadi atlet bukan karena usaha sendiri dari hasil seleksi yang jujur…tapi dari hasil seleksi yang dimanipulasi
June 12, 2009 at 9:18 am
waduh…saya juga kerja di bank di wilayah papua….kacau neh…